Minggu, 21 Februari 2016

Daftar Kantor Kelurahan di Singkawang




Singkawang memperoleh status kota berdasarkan UU No. 12/2001, tanggal 21 Juni 2001. Berdasarkan Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan desa menjadi Kelurahan di Kota Singkawang dan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Perubahan Nama Kecamatan di Kota Singkawang sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, terdapat 5 (lima) kecamatan dan 26 (dua puluh enam) kelurahan, yakni:

  • Singkawang Barat, 4 (empat) kelurahan, yaitu:
Kelurahan Pasiran,
Kelurahan Melayu,
Kelurahan Kuala, dan
Kelurahan Tengah.

  • Singkawang Utara, 7 (tujuh) kelurahan, yaitu:
Kelurahan Sei Garam Hilir,
Kelurahan Naram,
Kelurahan Sei Bulan,
Kelurahan Sei Rasau,
Kelurahan Setapuk Kecil,
Kelurahan Setapuk Besar, dan
Kelurahan Semelagi Kecil

  • Singkawang Selatan, 4 (empat) kelurahan, yaitu:
Kelurahan Sedau,
Kelurahan Sijangkung,
Kelurahan Pangmilang, dan
Kelurahan Sagatani.


  • Singkawang Timur, 5 (lima) kelurahan, yaitu:


Kelurahan Sanggau Kulor,
Kelurahan Pajintan,
Kelurahan Nyarumkop,
Kelurahan Bagak Sahwa, dan
Kelurahan Mayasopa.

  • Singkawang Tengah, 6 (enam) kelurahan, yaitu:
Kelurahan Roban,
Kelurahan Condong,
Kelurahan Sekip Lama,
Kelurahan Jawa,
Kelurahan Sei Wie, dan
Kelurahan Bukit Batu.

0 komentar: